Syalom!

Blog ini berupaya menyajikan jurnal studi Filsafat dan Teologi
para mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Widya Sasana - Malang.
Tulisan-tulisan yang dimuat di sini adalah pendapat penulis sendiri, bukan cerminan pendapat pengelola blog. Tulisan-tulisan ini adalah hasil perenungan dan kerja keras para mahasiswa, dan tidak mengandaikan isinya adalah ajaran resmi Gereja Katolik.

Sunday, February 19, 2012

Musik Liturgi vs Musik Pop Rohani

Oleh: Andreas Setiadi CDD

 I. SEJARAH RINGKAS MUSIK DALAM GEREJA
Gereja Perdana sudah mengenal musik, terutama nyanyian dan musik instrumental. Dalam PB, dikatakan bahwa dengan madah sukacita, umat kristiani meluhurkan Yesus, Tuhan yang dimuliakan Allah. Madah-madah biblis itu disusun menurut bentuk Mazmur alkitabiah (bdk. Kis 16:25, Ef 5:19; Kol 3:16; Ibr 2:12). Ada pula madah kristiani yang agak panjang (Luk 1:46-55; 1:68-75). Selain itu ada banyak nyanyian pujian singkat (Rm 16:17). Musik Gereja Perdana itu berakar pada tradisi musik ibadat Yahudi.
Pada abad ke-IV, dengan dikeluarkannya Edik Milan telah memunculkan dampak besar dalam bidang liturgi dan musik liturgi. Liturgi dirayakan secara meriah, di mana musik mendapat tempat penting.[1] Berkembang pesat juga adalah madah, yakni sejenis nyanyian dan lagu yang mudah dipahami dan dinyanyikan umat, yang dipopulerkan St. Ambrosius.[2]
Pada abad VII. Paus Gregorius Agung mengumpulkan dan mengatur lagu baru yakni Gregorian yang dipakai dalam misa dan Ibadat Harian. Ketika Liturgi Roma beremigrasi ke Eropa Barat pada abad VIII, di masa Karel Agung, tersebarlah Gregorian. Di Gereja-Gereja di kekaisaran itu, orgel, yang mulanya “dicurigai” Gereja, dipakai dalam perayaan Ekaristi. Dari sana merambat ke wilayah lainnya.[3] Dalam konsili Trente, ditegaskan agar para uskup menghindari untuk mencampurkan nyanyian dan musik Gereja dengan nyanyian dan alat musik yang tidak sesuai dengan kekristenan. Gregorian diperbaharui dan musik polifon dikembangkan.[4]
Pada zaman modern, musik Gereja berkembang sesuai dengan gaya seni masing-masing abad. Pada zaman Barok (abad XVII dan XVIII) liturgi diwarnai paham kemegahan, yang mana music liturgi menggunakan orgel yang megah dan koor polifon. Pada abad XVIII dan XIX (zaman klasik) musiknya lebih sederhana dan menonjolkan aspek alamiah.[5]
Pada abad ke 20, ada gerakan pembaharuan liturgi, yang hebat di dalam Gereja. Dokumen resmi Gereja pendorong pembaharuan itu adalah Tra le Sollicitudini (1903) dari Pius X, tentang Musik Gereja, yang dipandang sebagai kitab undang-undang musik Gereja, di mana ditandaskan untuk pertama kalinya tentang musik sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kebaktian Gereja. Paus mengharapkan adanya partisipasi aktif dalam musik liturgi.[6] Pembaharuan ini mengalami puncaknya dalam Konsili Vatikan II. Dalam konsili ini musik Gereja mendapat tempat sangat penting. Sacrosanctum Concilium memberi satu bab khusus untuk menjelaskan tentang liturgi (bab VI, art. 112-121).

II. MAKNA MUSIK DALAM LITURGI
Musik mempunyai tempat yang amat penting di dalam liturgi. Konstitusi Sacrosanctum Concilium secara khusus membahasnya di dalam bab tersendiri, yaitu pada bab VI: SC art. 112-121. Musik bukanlah sesuatu yang bersifat iringan belaka, melainkan bagian dari liturgi itu sendiri. Musik juga bukanlah sekedar tambahan atau sarana untuk memeriahkan saja. Musik Liturgi adalah musik yang digunakan untuk ibadat/liturgi, mempunyai kedudukan yang integral dalam ibadat, serta mengabdi pada kepentingan ibadat. Dalam Sacrosanctom Concilium (SC) art. 112 dikatakan: “Musik Liturgi semakin suci, bila semakin erat berhubungan dengan upacara ibadat, entah dengan mengungkapkan doa-doa secara lebih mengena, entah dengan memupuk kesatuan hati, entah dengan memperkaya upacara suci dengan kemeriahan yang lebih semarak.”[7]
Fungsi musik liturgi dapat dirumuskan ke dalam 3 dimensi, yaitu: dimensi liturgis, eklesiologis dan kristologis. Musik berdimensi liturgis karena ia adalah bagian dari liturgi itu sendiri (SC 112), bukan suatu “tempelan” supaya liturgi meriah.[8] Seperti nyanyian Kudus adalah bagian dari Doa Syukur Agung, yang merupakan puncak dan pusat Perayaan Ekaristi (PUMR 78).[9] Sebagaimana liturgi menuntut adanya partisipasi aktif lagi sadar, dalam nyanyian itupun hendaknya umat berpartisipasi. Sebagai bagian dari perayaan liturgi, nyanyian itu dapat membantu orang untuk berjumpa dan bersatu dengan Tuhan dan sesama. Ada yang katakan bahwa fungsi mempersatukan dari musik liturgi, jauh lebih kuat dari unsur-unsur liturgi lainnya. Fungsi inilah yang disebut sebagai dimensi sosial musik liturgi.
Dimensi eklesiologis musik mengungkapkan partisipasi umat.[10] Nyanyian yang sesuai dengan tema liturgi yang dirayakan, dapat membantu umat untuk memasuki misteri iman yang dirayakan, untuk menangkap dan merenungkan sabda Tuhan yang dimaklumkan dan mengalami buah sakramen yang dirayakan, membangun kebersamaan dengan Tuhan dan sesama seperti telah dikatakan dalam dimensi liturgis di atas. Kebersamaan itu sudah terjadi sejak persiapan untuk berliturgi dengan baik, yakni pada waktu latihan bersama. Ketika harus menyanyi bersama, umat harus menyesuaikan diri satu sama lain dalam ritme dan nada yang sama, supaya terbentuk nyanyian yang baik. Secara lahiriah (menyanyi bersama) orang bersatu dan diharapkan rasa kebersamaan yang sudah mulai terbentuk itu terjadi lagi dalam perayaan serta dilanjutkan dalam hidup harian.
Dimensi kristologis musik adalah fungsi musik yang dapat memperjelas misteri Kristus, melalui syairnya, yang hendaknya sesuai dengan ajaran iman Gereja yang dirayakan. Melodinya juga dapat membantu umat untuk mendalami misteri Kristus dan juga menghayati kehadiran Kristus dalam Ekaristi.[11]

III. PERBANDINGAN MUSIK LITURGI DAN MUSIK POP ROHANI
Musik Liturgi
Musik Pop Rohani
Syair: Khusus diciptakan untuk tujuan liturgi. Bersumber dari Kitab Suci atau teks ibadat/misa, sebagai ungkapan iman, harapan, dan kasih pada Tuhan.[12]
Syair: Puitis, umumnya memakai bahasa sehari-hari, dan sangat individualistis.
Musik: Mendukung/mengabdi pada syair.[13]

Musik: Belum tentu mendukung syair, kadang bertolak belakang dengan isi syair. Musik seringkali membuat suasana menjadi sentimentil, ringan, kurang menantang dan cengeng.[14]*
Fungsi/tujuan: Musik liturgi adalah suatu bagian yang integral dari perayaan liturgi (fungsional):
- untuk mengiringi liturgi, mis: perarakan.
- untuk melagukan liturgi, mis: doa syukur/ permohonan, pewartaan KS, ungkapan iman.
- untuk memperindah ibadat (menciptakan suasana perayaan)[15]
Fungsi/tujuan: Tujuan utama untuk hiburan rohani, untuk memberikan suasana rohani, untuk show, untuk bersenang-senang saja dan juga seringkali bersifat komersial. Memang diciptakan untuk keperluan di luar ibadat.[16]

Sifat: Eklesial
Selalu dirayakan bersama-sama dengan umat yang hadir (eklesial). Dialog dalam liturgi tidak bertentangan dengan kebersamaan tetapi sebaliknya meningkatkannya.[17]

Sifat: individual
Lagu pop rohani dibawakan sebagai nyanyian solois (maka ada biduan/artisnya), sesuai dengan syairnya menggunakan kata ganti “aku” bukan “kami” atau “kita”. Sifat lagu ini tidak berubah, meskipun dibawakan oleh paduan suara.[18]
Alat Musik: Organ pipa berkembang sebagai alat khusus untuk ibadat, karena dipercaya suaranya dapat memeriahkan upacara-upacara Gereja dan mengangkat hati umat kepada Allah dan ke surga.[19]
Alat Musik: sebagai musik hiburan/pop, menggunakan alat musik profan untuk menghadirkan musik yang ringan, disesuaikan dengan selera massal.  

IV. AJARAN GEREJA TENTANG MUSIK
Di bawah ini akan dikemukakan beberapa dokumen resmi Gereja tentang musik liturgi, terutama di abad ke 20. Dokumen-dokumen itu dibedakan atas dokumen sebelum Konsili Vatikan II dan Konsili Vatikan II serta sesudahnya.
A. Sebelum konsili Vatikan II
1)      Motu proprio tentang musik suci “Tra Le Sollicitudini,” Pius X (22 November 1903). Motu proprio ini sangat menentukan sejarah musik liturgi, bahkan hingga kini. Antara lain dikatakan bahwa musik itu tak terpisahkan dari liturgi dan hendaknya umat patut berperan serta di dalamnya.[20]
2)      Ensiklik Pius XII “Mediator Dei” (1947). Ia mendorong umat yang berhimpun untuk menyanyi karena musik itu menimbulkan iman dan kesalehan dalam hati kaum beriman yang berliturgi. Biarlah nyanyian umat yang harmonis naik ke hadapan Allah bagaikan laut yang bergelora dan lewat melodi nyanyian mereka, biarlah mereka bersatu secara lahir dan batin. Ia promosikan nyanyian tradisional Gregorian, tetapi juga tetap membuka kemungkinan untuk musik dan nyanyian modern.[21]
B. Dokumen Konsili Vatikan II serta sesudahnya
1)      Konstitusi Sacrosacntum Concilium (SC) 112-121: yang antara lain menyatakan bahwa musik itu bagian integral liturgi. Ia mengarisbawahi fungsi musik dalam liturgi, yakni untuk melayani liturgi, bukan sebaliknya. Ia patut mengungkapkan iman Gereja dan diletakkan dalam konteks perayaan iman itu. Musik liturgi bersifat simbolis, di mana umat patut mengambil bagian secara aktif. Juga ditekankan agar diciptakan lagu Gereja inkulturatif.
2)      Instruksi “Musicam Sacram” oleh Kongregasi Ibadat dan Tatatertib Sakramen 1967. Selain hal-hal umum yang sudah ada sebelumnya, instruksi ini membedakan 3 tingkatan nyanyian liturgi:
a)      Tingkapan pertama meliputi nyanyian pembuka, aklamasi Injil, dan Prefasi (no 29).[22]
b)      Tingkatan kedua adalah Kyrie, Gloria, Agnus Dei (no 30).[23]
c)      Tingkatan ke 3 meliputi Alleluia sesudah bacaan II, persiapan persembahan (no 31).[24]
      Instruksi ini sangat menekankan partisipasi aktif umat dalam nyanyian liturgi.
3)      PUMR (Pedoman Umum Misale Romawi), tahun 1969. Dalam PUMR 39-41 antara lain dinyatakan bahwa penggunaan nyanyian dalam perayaan Ekaristi patut dijunjung tinggi, terutama dalam misa hari Minggu dan hari Raya.

V. KESIMPULAN
Jika ditilik dari tulisan di atas, dapat disimpulkan bahwa music pop rohani tidak dapat dimasukkan ke dalam Liturgi, karena tidak berhubungan erat dengan upacara ibadat, tidak mengungkapkan doa-doa secara lebih mengena, dengan syair yang sangat individual lagu ini tidak memupuk kesatuan hati umat beriman yang sedang beribadat. Kesimpulan ini berlaku bagi semua lagu pop rohani yang beredar di kalangan umat, karena musik rohani memang tidak liturgis, tidak memiliki fungsi dan kedudukan yang jelas dalam ibadat. Dengan kata lain semua musik pop rohani jelas-jelas bertentangan dengan isi Sacrosanctum Concilium (SC) art. 112.
Liturgi sebenarnya tidak menutup diri dari perubahan. Aneka ragam pola musik dimungkinkan dalam liturgi. Untuk itu, para pelaku liturgi gereja harus dapat secara kreatif dan bertanggung jawab untuk menanggapi dan mengembangkan liturgi dalam liturgi masa kini dalam bentuk yang pantas dan dapat dipertanggungjawabkan.

DAFTAR PUSTAKA

Bina Liturgia 2B: Kumpulan Dokumen Liturgi. Jakarta: OBOR, 1986.
Dokumen Konsili Vatikan II, terj. R. Hardawiryana. Jakarta: Dokumentasi dan Penerangan KWI-OBOR, 1993.
Heuken, A. Ensiklopedia Gereja, Vol. V. Jakarta: Yayasan Cipta Loka Karya, 2005.
Martasudjita, E. Ekaristi: Tinjauan Teologis, Liturgis, dan Pastoral. Yogyakarta: Kanisius, 2005.
Maryanto, Ernest. Kamus Liturgi Sederhana. Yogyakarta: Kanisius, 2004.
Pedoman Umum Missale Romanum (PUMR), teks dalam format word diambil dari www.imankatolik.org, diakses pada tanggal 2 November 2011.
The Catholic Encyclopedia: for School dan Home, Vol. I. New York: Grolier Incorporated, 1965. 



[1] E. Martasudjita, Pr, Ekaristi:Tinjauan Teologis,Liturgis, dan Pastoral (Yogyakarta: Kanisius, 2005), hlm. 50.
[2] The Catholic Encyclopedia: for School dan Home, I, (New York: Grolier Incorporated, 1965), hlm. 187.  
[3] Martasudjita, Loc Cit.
[4] Ibid,  hlm. 287.
[5] Ibid, hlm. 57.
[6] A. Heuken, SJ, Ensiklopedia Gereja, V, (Jakarta: Yayasan Cipta Loka Karya, 2005), hlm. 269.
[7] Sacsosanctum Concilium (SC), no. 112, dalam Dokumen Konsili Vatikan II, diterjemahkan oleh R. Hardawiryana (Jakarta: Dokumentasi dan Penerangan KWI-Obor, 1993), hlm. 43.
[8] Ibid.
[9] Pedoman Umum Missale Romanum (PUMR), no. 78, teks dalam format word diambil dari www.imankatolik.org, diakses pada tanggal 2 November 2011.
[10] SC no. 14, bdk. pula Musicam Sacram (MS), no. 15, dalam Bina Liturgia 2B (Jakarta: OBOR, 1986), hlm. 113.
[11] Martasudjita, Op. Cit., hlm. 113.
[12] Ibid, hlm. 141.
[13] Ibid.
[14] Ibid, hlm. 145.
[15] Loc. Cit.
[16] A. Heuken, SJ, Op. Cit, hlm. 270.
[17] Ibid.
[18] Ibid, hlm. 271.
[19] SC no. 120.
[20] Martasudjita, Loc. Cit.
[21] Ernest Maryanto, Kamus Liturgi Sederhana (Yogyakarta: Kanisius, 2004), hlm. 126.
[22] MS no. 29.
[23] MS no. 30.
[24] MS no. 31.






No comments:

Post a Comment